MASUKNYA ISLAM KE INDONESIA MELALUI JALUR PERKAWINAN

     Dari aspek ekonomi, para pedagang muslim memiliki status sosial ekonomi yang lebih baik daripada kebanyakan penduduk pribumi. Hal ini menyebabkan banyak penduduk pribumi, terutama para wanita, yang tertarik menjadi istri para saudagar muslim. Hanya saja ada ketentuan hukum islam, bahwa para wanita yang akan dinikahi harus diislamkan terlebih dahulu. Para wanita dan keluarga mereka tidak merasa keberatan, karena proses pengislaman hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, tanpa upacara atau ritual rumit lainnya.
     Setelah itu, mereka menjadi komunitas muslim di lingkungannya sendiri. Keislaman mereka menempatkan diri dan keluarganya berada dalam status sosial dan ekonomi cukup tinggi. Sebab, mereka bukan lagi orang Jawa atau Indonesia yang kafir, tapi muslim yang kaya dan berstatus sosial. Kemudian setelah mereka memiliki keturunan, lingkungan mereka semakin luas. Akhirnya timbul kampung-kampung dan pusat-pusat kekuasaan Islam.
     Dalam perkembangan berikutnya, ada pula para wanita muslim yang dikawini oleh keturunan bangsawan lokal. Hanya saja, anak-anak para bagsawan tersebut harus diislamkan terlebih dahulu. Dengan demikian, mereka menjadi keluarga muslim dengan status sosial ekonomi dan posisi politik penting di masyarakat.
     Jalur perkawinan ini lebih menguntungkan lagi apabila terjadi antara saudagar muslim dengan anak bangsawan, anak Raja, atau anak adipati, karena mereka memiliki posisi penting di dalam masyarakatnya, sehingga mempercepat proses Islamisasi. Di antara salah satu contoh yang dapat dikemukakan di sini adalah perkawinan antara Raden Rahmat atau Sunan Ampel dengan Nyai Manila, antara Sunan Gunung Jati dengan Putri Kawunganten, brawijaya dengan Putri Campa, orang tua Raden Patah, Raja kerajaan Islam Demak dan lain-lain.

Sumber bacaan: buku Sejarah Kebudayaan Islam kurikulum 2008 MTs kelas IX

Comments

Popular Posts